Thursday, 26 June 2025

》PEMILU

¤ Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi  memutuskan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu dibedakan menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal.

Yang dimaksud dengan Pemilu Nasional adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD dan Presiden atau Wakil Presiden.

Sedangkan yang dimaksud Pemilu Daerah / Pemilu Lokal adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota DPRD Propinsi / Kabupaten / Kota serta  Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota.

Mengutip Metro TV, pada sidang yang digelar Kamis 26 Juni 2025 Ketua MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Sumber Foto /Naskah:
Metro TV

* PENANUSANEWS
Edisi : 183 Tahun Ke : 16
(Edsapena - Juni 2025)