PENANUSANEWS
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengeluarkan aturan baru, dimana, semua Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dilaksanakan secara Elektronik.
Pembaca bisa melihat foto yang tertera diatas.
Semoga dengan aturan baru itu, masyarakat pencari keadilan mendapatkan layanan yang lebih mudah, efisien dan profesional
Salah seorang warga Jatinegara Kota Adm Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, saat diminta tanggapannya oleh Eddy Sadewo Alias Penanusa, Wartawan PENANUSANEWS & MAJALAH PENANUSA ONLINE mengatakan, sangat senang atas layanan itu.
"Mudah - mudahan layanan secara elektronik memudahkan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama pencari keadilan.
(PNN / EDSAPENUS TH 15)